Tersangka Penyebab Kasus Ginjal Akut
noireagleservices - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta khasiat atau kemanfaatan mutu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
1. PT Afi Farma diduga sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG
Dedi menjelaskan, modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan produksi," Katanya.
2. PT Afi Farma mendapatkan bahan baku dari CV Samudera Chemical
Dedi menuturkan, PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical.
Setelah dilakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum PG yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC," katanya.
3. Bareskrim buka peluang menetapkan tersangka lainnya
Dedi menuturkan, untuk PT Afi Farma selaku korporasi, disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV Samudera Chemical, disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier PG lain yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisis dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.